Sabtu, 31 Maret 2012

Resep masakan

UDANG PANCET LADO


Bahan : I
  • 800 gr udang pancet
  • 1 sdt gula pasir
  • 1 buah jeruk nipis diambil airnya
  • garam secukupnya
Bahan : II
  • 3 siung bawang putih dihaluskan
  • 1 sdt garam
  • 50 ml air
Bumbu dihaluskan :
  • 20 buah cabe merah dibuang bijinya
  • 2 buah tomat
  • 7 buah bawang merah
  • 1 sdt garam
Cara membuat :
  • Bersihkan udang dan belah punggungnya kemudian cuci dengan air jeruk dan garam hingga bersih.
  • Masukkan udang dan campur ke bahan II, aduk rata. Diamkan selama 10 menit goreng hingga matang.
  • Tumis bumbu yang dihaluskan hingga harum dan matang.
  • Masukkan gula pasir kemudian udang (bahan II) dan tambahkan 50 ml air masak hingga bumbu meresap di udang.
  • Angkat dan sajikan.
TIP memilih udang pancet lado :
  • Carilah udang yang segar, kulit tidak terkelupas, kepala masih kuat menempel dibadan dan kakinya masih keras dan kuat.
  • Buanglah tali hitam dipunggung udang, disamping mempengaruhi penampilan juga penyebab keracunan.

Palai Udang Segar (Sumatera Selatan)


Bahan :
  • 500 gram Udang pancet dikupas seluruh kulitnya kemudian belah punggungnya
  • 5 sdm Minyak goreng
  • 1 sdt Garam
  • 3 lembar Daun pandan dipotong dua bagian
  • Daun pisang secukupnya
Bumbu yang dihaluskan :
  • 100 gram Kelapa yang agak muda diparut
  • 2 sdm Cabe giling
  • 4 buah Bawang merah
  • 3 siung Bawang putih
  • 10 lembar Daun rulu-rulu atau diganti dengan daun kemangi
Cara membuat :
  • Campur semua bahan, aduk rata dibagi menjadi enam bagian
  • Bentangkan daun pisang, letakkan daun pandan diatasnya kemudian beri satu bagian udang, bungkus dengan rapi
  • Panggang bungkusan udang dengan bara arang hingga matang kemudian hidangkan.

Empek-empek Palembang


Bahan :
  • 600 gr Ikan belida/tengiri
  • 300 gr Sagu putih / 11/2 mangkok
  • 100 cc air/ 3/4 gelas
  • garam secukupnya
Cara memasaknya :
  • Ikan bersihkan isi perut dan sisiknya, belah menjadi dua memanhjang, tulang yang ditengah dibersihkan pula.
  • Kikis dengan garpu sambil bersihkan tulangnya yang kecil. Kulit ikan bersihkan pula, daging ikan haluskan betul-betul. Air, garam dan daging halus campur sampai rata.
  • Campur dengan tepung sagu tadi, bila mengaduk tepung sagu seperlunya saja sebab bila terlalu banyak diaduk-aduk, empek-empek akan menjadi keras dan melar.
  • Adonan itu bentuk seperti bola kemudian ditanak (dikukus) atau rebus dalam air yang banyak. Kemudian goreng sampai kecoklatan, bila menghidangkan iris dahulu kemudian tambahkan cuka dan rendaman mie suun dan irisan ketimun.

Kamis, 29 Maret 2012

contoh puisi



PUISI ANGIN
nafas mu
pada awan di kayangan
membuat mereka saling bercumbu
Dan melahirkan hujan
Geliat tarian mu
Membelai ranting dan dahan,
memadu cinta putik dan benang
walau dirimu tak pernah tersaksikan
Kau lempar debu ke udara
Kau terjang bahtera di samudera
Kau perintah bara yang menyala
Bila dirimu datang murka


Salah satu contoh puisi,, 

Rabu, 28 Maret 2012

lembaga peradilan


Semua lembaga peradilan diwilayah negara hukum Indonesia merupakan peradilan negara dan ditetapkan dengan Undanmg-undang. Pemegang kekuasaan tertinggi lembaga peradilan dipegang oleh Mahkamah Agung. Lrmbaga ini setidaknya mempunyai beberapa fungsi strategi dan vital. Fungsi tersebut yaitu:
1.Fungsi Peradilan
dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap dalam fungsi ini MA menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya. Ia memutus pada tahap pertama sekaligus terakhir mengenai perselisihan kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat, termasuk wewenang pengadilan tinggi yang berlainan. MA juga memiliki kewenangan memutus peradilan banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir, MA memiliki kewenangan memutus perkara terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan lain dalam tingkat terakhir. Kasasi bukan merupakan pemeriksaan tingkat 3, karena dalam tingkat kasasi ini peristiwanya tidak diperiksa lagi, namun lebih pada perspektif sisi hukum dan penerapanya
2.Fungsi .Memimpin Peradilan
MA memimpin peradilan dal;am pembinaan dan pengembangan hukum.
3.Fungsi Mengatur
MA secara kelembagaan berhak mengeluarkan aturan yang bersifat mengatur jalanya tata peradilan sejauh tidak ditentukan dalam peraturan perundangan perspektif ini memberikan kewenangan pengaturan bagi MA. Namun pengaturan yang bersifat normatif informatif, dan instruktif ini hanya menyangkut opersaional sistem peradilan, bukan mengenai substansi hukum materiiln.
4.Fungsi MA
MA sebagai lembaga pemberi saran dan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara lain apabila diminta, termasuk pertimbangan hukum penerimaan atau penolakan grasi dan upaya hukum lain bagi presiden. Sifat pertimbangan yang diberikan berupa pertimbangan hukum, bukan terhadap materi sengketa atau perkara yang mekanismenya telah jelas ( melalui lembaga perdilan)
5.Fungsi pengawasan dan administratif
fungsi ini secara umum terkait dengan fungsi pembinaan peradilan dan unsur pelaksana peradilan yaitu hakim dan jajaranya.
Pemahaman terhadap ragam fungsi MA dan lembaga peradilan pada umumnya terhadap anak bangsa dinegri ini bukan lagi masalah mendesak. Namun sudah sepatutnya dan seharusnya secara berkesinambungan diupayakan dalam kerangka negara hukum yang dicirikan oleh supremasi hukumnya. Fenomena sosial hukum, sekaligus dengan dimensi pluralnya, harus selalu dikedepankan, mengingat kita harus menyadari bahwa hakim adalah seorang manusia.


Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :
1. Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2. Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
3. Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
4. Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5. Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6. Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004)
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
A. MAHKAMAH AGUNG
UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005
I. PERADILAN UMUM
a. Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b. Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c. Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d. Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e. Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f. Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g. Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II. PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III. PERADILAN MILITER
– Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
– Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
– Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
– Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
– Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V. PERADILAN LAIN-LAIN
a. Mahkamah Pelayaran
b. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
B. MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik.
4. Memutus perselisihan tentang PEMILU.
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.

Minggu, 25 Maret 2012

tugu

Pada keempat sisi tugu ini terdapat empat buah panil yang masing-masing berisi inskripsi dalam huruf Jawa. Inskripsi pada sisi utara dapat dibaca:
Pakaryanipun
Sinambadan
Kanjeng Adipati
Danureja Ingkang Kaping I
Kaundhagenan dening
Tuwan Y.P.V.
Van Brussel
Opsihter Waterstat

Inskripsi bagian timur:
Ingkang Mangayubagya
Karsa Dalem
Kangjeng Tuwan Residhen
Y. Mullemester

Inskripsi bagian selatan:
Wiwaharaharja
Manggala Praja
Kaping 7 Sapar Alip
1819

Inskripsi bagian barat:
Yasan Dalem
Ingkang Sinuhun
Kangjeng Sultan
Hamengkubuwana
Ingkang Kaping VII


Sabtu, 24 Maret 2012

Sistem Periodik Unsur


A.  MATERI

1.      Perkembangan Sistem Periodik Unsur
Sampai saat ini telah dikenal sebanyak 118 unsur. Sebagian besar merupakan unsur alam dan sebagian lainnya merupakan unsur buatan. Agar lebih mudah dalam mempelajarinya, maka perlu dilakukan pengelompokan unsur,  yang didasarkan pada sifat yang dimiliki unsur tersebut. Pengelompokan unsur yang paling sederhana adalah pengelompokan unsur yang didasarkan pada sifat logam dan bukan logam, kemudian dilanjutkandenga Triad Dobereiner, Oktaf Newlands, Mendeleev, dan Sistem Periodik modern.
a.      Pengelompokan unsur berdasarkan pada sifat logam dan bukan logam
Unsur logam dan bukan logam memiliki perbedaan sebagai berikut:
Unsur logam
Unsur bukan logam
1.   pada suhu kamar umumnya berwujud padat, kecuali Hg.
2.   penghantar panas dan listrik yang baik
3.   umumnya mengkilap
4.   mudah ditempa dan diregangkan

5.   oksidanya biasanya bersifat basa atau amfoter.

1. pada suhu kamar ada yang berwujud gas, padat dan cair.
2. penghantar panas dan listrik yang kurang baik
3. tidak mengkilap
4. tidak dapat ditempa dan diregangkan
5. oksidanya biasanya bersifat netral atau asam

Unsur ada yang memiliki sifat diantara logam dan bukan logam. Unsur ini disebut unsur metaloid.

b.      Hukum Triade
Pada tahun 1826, Johan Wolfgang Dobereiner menemukan keteraturan unsur-unsur sebagai berikut:
·      Unsur-unsur disusun dalam beberapa kelompok 3 unsur (triad) yang memiliki kemiripan sifat yang ada hubungannya dengan massa atom relatif.
·      Unsur yang di tengah mempunyai massa atom kira-kira sama dengan rata-rata dari massa atom kedua unsur yang lain dan bersifat antara sifat-sifat kedua unsur lainnya.
·      Triad-triad yang dikemukakan oleh Dobereiner:
Li, Na, K memiliki sifat yang hampir sama, begitu juga dengan atom Ca, Sr, Ba serta Cl, Br, I. 
Massa atom relatif Na dihitung dengan menggunakan hukum triad sebagai berikut:
                                                     Ar Li + Ar K          6,94 + 39,10            46,04
                              Ar  Na = --------------------- =  -------------------- =  -------- =  23,02
                                                          2                            2                          2

Hukum ini kurang memuaskan karena Dobereiner tidak dapat menunjukkan cukup banyak triad yang serupa.

c.       Hukum Oktaf
Pada tahun 1866, John A.R. Newlands menyusun unsur  berdasarkan kenaikn massa atomnya, ditemukan  sifat-sifat setiap unsur ke delapan (oktaf) mempunyai kemiripan dengan unsur pertama. Karena sifat keperiodikan yang berulang tersebut, Newlands menamakannya dengan “Hukum Oktaf”
Daftar Oktaf Newlands
H
Li
Be
B
C
N
O
F
Na
Mg
Al
Si
P
S
Cl
K
Ca
Cr
Ti
Mn
Fe
Co & Ni
Cu
Zn
Y
In
As
Se

Kelemahan sistem ini adalah tidak berlaku untuk unsur-unsur yang nomor massanya besar, juga tidak menyediakan tempat untuk unsur-unsur yang belum ditemukan.

d.      Sistem Periodik Mendeleev
Pada tahun 1872, Dimitri Ivanovich Mendeleev (1872) menyusun 65 unsur (yang sudah dikenal saat itu) ke dalam tabel dan menyimpulkan bahwa sifat-sifat unsur merupakan fungsi periodik
dari massa atomnya (Hukum Periodik Mendeleev). Artinya, jika unsur-unsur disusun berdasarkan kenaikan massa atomm relatifnya, maka sifat tertentu akan berulang secara periodik. Pada saat yang bersamaan, Lothar Meyer juga membuat susunan unsur-unsur  seperti yang dibuat oleh Mendeleev, tetapi dalam menyusun unsur-unsur tersebut Lothar Meyer mendasarkan pada sifat fisiknya. Meskipun dasar pengelompokan berbeda, tetapi keduanya menghasilkan pengelompokan yang sama.
Unsur yang sifat-sifat kimianya mirip diletakkan dalam satu lajur vertikal yang disebut golongan (ada 8 golongan) . Lajur horizontal disusun berdasarkan kenaikan massa atom relatifnya dan disebut periode (ada 12 periode).  Mendeleev meramalkan sifat-sifat unsur yang saat itu belum ditemukan, dan menyediakan kotak kosong untuk unsur-unsur tersebut, seperti unsur bernomor massa 44, 68, 72, dan 100, dan ternyata ramalannya terbukti setelah ditemukan unsur-unsur tersebut.

e.       Sistem Periodik Modern (Bentuk Panjang)
Setelah ditemukan adanya partikel-partikel penyusun atom dan  ditemukan adanya isotop-isotop, yaitu unsur yang mempunyai nomor atom sama, sifat kimia sama, tetapi nomor massanya berbeda, Henry G. Moseley  menyusun usur-unsur berdasarkan kenaikan nomor atomnya
Sistem Periodik yang dikemukakan oleh Henry G. Moseley ini menyatakan bahwa sifat-sifat unsur merupakan fungsi periodik dari nomor atomnya. Sistem periodik ini disebut sistem periodik modern yang merupakan modifikasi dari Sistem Periodik Mendeleev.

2.      Periode dan Golongan Pada Tabel Periodik
a.      Periode
Periode dalam Sistem Periodik Modern disusun dalam arah horisontal (baris), terdiri dari 7 periode, yaitu:
1)      Periode 1 disebut periode sangat pendek berisi 2 unsur
2)      Periode 2 disebut periode pendek berisi 8 unsur
3)      Periode 3 disebut periode pendek berisi 8 unsur
4)      Periode 4 disebut periode panjang berisi 18 unsur
5)      Periode 5 disebut periode panjang berisi 18 unsur
6)      Periode 6 disebut periode sangat panjang berisi 32 unsur
(pada golongan IIIB berisi 14 unsur dengan sifat mirip dinamakan golongan Lantanida, ditulis terpisah di bawah)
7)      Periode 7 disebut periode belum lengkap unsur-unsurnya.
(Pada golongan IIIB berisi 14 unsur dengan sifat mirip dinamakan golongan Aktinida, ditulis terpisah di bawah)


b.      Golongan
Berdasarkan aturan IUPAC (International...), Tabel Sistem Periodik Modern dibagi menjadi 18 golongan, menurut aturan Amerika dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
a.       8 golongan utama, yaitu golongan IA sampai dengan VIIIA.
·                   Golongan IA disebut golongan Alkali
·                   Golongan IIA disebut golongan Alkali Tanah
·                   Golongan VIIA disebut golongan Halogen
·                   Golongan VIIIA disebut golongan Gas Mulia
b.      8 golongan transisi, yaitu gologan IB sampai VIIIB
Pada golongan IIIB periode 6 terdapat golongan Lantanida, periode 7 terdapat golongan Aktinida. Golongan Lantanida dan Aktinida disebut golongan transisi dalam.
Unsur-unsur di dalam golongan VIIIB terdapat dalam 3 lajur vertikal karena semuanya mempunyai sifat-sifat yang identik.

3.      Hubungan Konfigurasi Elektron dengan Periode dan Golongan
Penetapan letak unsur dapat ditentukan dengan cara menggambarkan konfigurasi elektron. Elektron valensi menyatakan letak golongan, sedangkan jumlah kulit yang terisi elektron menunjukkan periode.

4.      Sifat-sifat Periodik Unsur
Sifat periodik unsur adalah sifat-sifat unsur yang berulang secara periodik. Sifat periodik unsur meliputi: jari-jari atom, keelektronegatifan, potensial ionisasi, afinitas elektron, dan sifat logam.
1)      Jari-jari atom, adalah jarak dari inti sampai kulit terluar
·      Dalam satu periode: dari kiri ke kanan semakin kecil
·      Dalam satu golongan: dari bawah ke atas semakin kecil
2)      Keelektronegatifan, adalah kecenderungan atom untuk menarik elektron dalam suatu ikatan
·      Dalam satu periode: dari kiri ke kanan makin besar
·      Dalam satu golongan: dari bawah ke atas semakin besar
3)      Energi Ionisasi (potensial ionisasi) adalah besarnya energi yang diperlukan suatu atom untuk melepaskan elektron yang terikat paling lemah
·      Dalam satu golongan: dari bawah ke atas semakin besar
·      Dalam satu periode: dari kiri ke kanan semakin besar

4)      Afinitas Elektron, adalah besarnya energi yang dilepaskan pada saat suatu atom menerima sabuah elektron
·      Dalam satu periode: dari kiri ke kanan makin besar
·      Dalam satu golongan dari bawah ke atas makin besar
5)      Sifat logam
Sifat logam terutama mencakup daya hantar listrik/panas, dapat ditempa, memiliki kilap logam.
·      Dalam satu periode: dari kiri ke kanan semakin kecil
·      Dalam satu golongan: dari bawah ke atas semakin kecil

Pengikut